Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang
pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi
menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a.
Masa Demokrasi Liberal 1950 �
1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa� demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya
partai politik
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan
konstituante
Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
Dominasi
Presiden
Terbatasnya
peran partai politik
Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
Jaminan
HAM lemah
Terjadi
sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya
peranan pers
Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan
juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Rekrutmen
politik yang tertutup
Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
Pengakuan
HAM yang terbatas
Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Terjadinya
krisis politik
TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 � Sekarang).
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
PERKEMBANGAN
PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat
mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu
mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia
karena merupakan momok yang harus diperangi.
Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda
mengeluarkan atruan yang bernama
Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda
untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap
berbahaya. Kemudian belanda juga
mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal
yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan,
kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda,
serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada
pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar
(pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan
dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers
Indonesia tertekan.
Walaupun pers tertekan
dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :
1. Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam penggunaan alat cetak yang
canggih ketimbang Zaman belanda.
2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam
pemberitaan makin sering dan luas.
3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar
berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.
INDIKATOR
Kegagalan
(Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Lama
-
MPRS mengangkat ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup
-
Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila berubah menjadi NASAKOM (nasionalis,
agama, komunis)
-
Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi "politik
poros-porosan" (mengakibatkan indonesia keluar dari PBB)
-
DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
-
Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960
Orde Baru adalah sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama
yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat
"koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada
masa Orde Lama.
Orde
Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,
ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan
praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara
rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Kegagalan
(Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Baru
-
Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
-
Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan
antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian
besar disedot ke pusat
-
Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan,
terutama di Aceh dan Papua
-
Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh
tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
-
Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si
kaya dan si miskin)
-
Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
-
Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
-
Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang
dibredel
-
Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program
"Penembakan Misterius"
-
Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden
selanjutnya)
-
Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak
Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang
efektif negara pasti hancur.
Kondisi
Pers Indonesia Sejak Reformasi Hingga Sekarang
1. Apakah Kondisi politik mempengaruhi
pers ?
Kondisi
politik di suatu negara akan sangat mempengaruhi keadaan pers di negara
tersebut. Pengaruh politik akan sangat besar terutama mengenai sistem pers yang
dianut dan seberapa besar kadar kebebasan
pers yang ada.
a. Pengaruh terhadap Sistem politik yang di
anut.
Klasisikasi
sistem pers dunia yang disajikan dalam buku Four Theories of the Press
(Siebert, Perterson, & Schramm, 1956). Para pengarang membagi pers dunia ke
dalam empat kategori: otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial dan
totalitarian Soviet. (Heru Puji winarso, 122: 2005). Pembagian itu berdasarkan
pengamatan mereka dengan menggunakan metode-metode ilmu sosial. Tesis buku ini,
pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur sosial politik di mana
pers itu beroperasi. Untuk melihat perbedaan dan perspektif di mana pers
berfungsi, harus dilihat asumsi-asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu
mengenai: hakikat manusia, hakikat masyarakat dan negara, hubungan antara
manusia dan negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Pada akhirnya, perbedaan
antara system pers merupakan perbedaan filsafat yang mendasarinya.
Menurut
Dominick, sistim media disuatu negara berkaitan dengan sistim politik dinegara
tersebut. Sistim politik menentukan kepastian hubungan yang nyata antara media
dan pemerintah (dalam Elvinaro Ardianto,2004:154). Pembagian pers dalam dunia
ini juga didasari pada keadaan politik di suatu negara. Ini dapat dilihat dalam
perjalan pers di dunia. Sistem otoritarian berdasarkan sistem keadaan negara
yang mempunyai kekuatan mutlak, pengawasan yang ketat, dan ancaman pembredelan
bagi media yang melanggar. Liberatarian yang mengusung nilai-nilai kebebasan,
tetapi ternyata akhirnya juga ditinggalkan karena dinilai hanya mengusung
kepentingan kapitalisme dibanding dengan nilai-nilai edukasi. Berkembang teori
tanggung jawab sosial, merupakan jawaban bagi suatu pers yang bertanggung jawab
tetapi juga mempunyai kepedulian dengan terhadap masyarakat sebagai nilai tanggung
jawab sosial. Totalitarian soviet merupakan wujud dari kekuasan yang absolud kepada
media dan tujuan media adalah memberikan sumbangan terhadap suksesnya dan
berlangsungnya sistem negara soviet. Melihat perjalanan pers di dunia tampak
jelas bahwa sistem politik, akan sangat berpengaruh dalam sistem pers yang
dianut.
b. Keadaan politik juga akan mempengaruhi
kadar.
Keadaan
politik juga akan sangat mempengaruhi kadar dalam kebebasan pers yang ada.
Konsep kebebasan pers sangat tergantung pada sistim politik di mana pers itu
berada. Dalam negara komunis atau otoriter, kebebasan pers dikembangkan untuk
membentuk opini pers yang mendukung penguasa. Sedangkan dalam negara liberal
atau demokrasi, kebebasan pers pada prinsipnya diarahkan untuk menuju masyarakat
yang sehat, bebas berpendapat dan berdemokrasi.
Pendekatan
filosofis barangkali bisa dipergunakan untuk melihat hubungan antara kebebasan
dan manusia sebagai individu. John Stuart Mill ( dalam Jakob Oetama : 1985 )
berpendapat, biarlah orang seorang mengembangkan kebebasannya yang absolut.
Dengan menggunakan proses kebebasan itu pikirannya yang rasional akhirnya akan
menemukan kebenaran. Singkat kata, apabila dipersoalkan kebebasan pers, maka
inti masalahnya adalah hubungan pers dan pemerintah. Kekuasaan dan
relasi-relasinya menentukan ada tidaknya kadar kebebasan tersebut. Pengertian
klasik ini tetap berlaku. Menurut Prof. Oemar Seno Adji SH, persoalan kebebasan
pers terlalu disoroti dari segi hukum saja. Sedangkan dalam prakteknya,
terutama di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, persoalan
kebebasan pers lebih merupakan masalah politik. Artinya masalah hukum yang
diterapkan dan didalam penerapan itu politik ikut berperan dan berpengaruh
terhadap hubungan kekuasaan dan kepentingan ( dalam Jakob Oetama, 1989;73 )
2. Apakah ada Objektivitas Media?
Menurut
Westerstahl (1983), mengukur objektivitas media harus memiliki dua kriteria.
Yaitu factuality dan Impartiality. Faktualitas berarti berita ditulis
berdasarkan fakta. Jadi berita bukanlah sebuah show atau rekayasa. Terdiri dari
tiga hal, truth, informatif dan relevan. Truth disini maknanya bahwa nilai
kebenaran komunikasi bergantung kepada nara sumber yang terpercaya dan dapat
diandalkan. Harus sesuai dengan peristiwa nyata dan berguna di berbagai
aplikasi atau lapisan. Tentu tidak kalah penting juga prinsip-prinsip
kebebasan, kesetaraan, atau keragaman insane media sendiri.
Kalau
informatif bagaimana suatu informasi yang disampaikan media tujuannya adalah
untuk mengurangi “ketidakpastian” dalam masyarakat, sehingga sedikit banyak
masyarakat bisa paham tentang apa yang disampaikan media, apa yang terjadi di
sekitar, dan justru dengan adanya informasi tersebut tidak menambah bingung
masyarakat. Sementara relevan adalah bagaimana sebuah informasi itu bermanfaat
untuk masyarakat. Relevan tidak untuk disajikan ke publik. Apa dampak sosial
serta manfaatnya.
Kedua,
aspek impartiality. Yaitu sebuah informasi atau berita yang tidak mengandung
“keberpihakan” pada satu pihak. Ia nya terbagi dua, balance dan netrality.
Balance dipahami sebuah berita yang disajikan harus berimbang. Dalam satu topik
atau peristiwa tidak boleh dilihat dari satu sudut pandang saja. Ada beberapa
narasumber baik yang pro maupun kontra yang diwawancarai. Kalau netralitas
maksudnya sebuah media itu harus netral, tidak boleh menjadi sumpalan kelompok
tertentu.
Dua
aspek itu menjadi ukuran media tersebut diketegorikan objektif atau sebaliknya.
Selain itu, objektivitas berita juga membutuhkan prinsip kesamaan perlakuan antara
‘ekualitas’, yaitu sikap adil dan non diskriminatif terhadap narasumber dan
objek berita. Dalam hubungan dengan komunikasi dan kekuasaan politik, kesamaan
perlakuan menuntut tidak boleh adanya perlakuan khusus kepada pemegang
kekuasaan (Morissan: 2009).
http://nurudin.multiply.com/journal/item/32/Media_Massa_dan_Tantangan_Obyektivita
Melihat
dua kriteria yang ada di atas, tentunya kita dapat melihat bagaimana
objektivitas media saat ini. Saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
media. Mungkin ini terjadi karena media mempunyai agenda yang tersendiri. Media
mempunyai ideologi yang berbeda antara satu media dengan media yang lain.
Tetapi seyogyanya setiap media harus tetap menjunjung nilai-nilai obyektivitas
yang ada.
Hal
ini mungkin terjadi karena saat ini tidak ada regulasi yang tegas tentang ini,
dewan pers yang bertugas mengawasai jalannya pers seolah hanya diam dan tidak
bertindak dengan tegas mengenai pelanggaran yang terjadi.
Tidak
ada Regulasi yang jelas mengenai kepemilikan media pun menyebakna adanya patologi/penyakit sosial seperti yang
diungkapkan Vincent Moscow dalam buku
“The Political Economy of Communication” (1998). Lagi-lagi kapitalis
bertanggung jawab dalam atas homogenisasi dan politisasi media.
Masing-masing
media mempunyai idelologi yang berbeda. Ideologi ini akan dijunjung tinggi oleh
semua orang yang bekerja dalam media tersebut. padahal idelogi yang dianut ini
sangat tergantung pada ideologi yang dianut oleh pemilik modal tersebut. Pada
akhirnya apa yang diberitakan oleh media merupakan refleksi dari ideologi yang
di anut oleh pemilik modal. Apakah pemilik modal hanya menginginkan keuntungan
yang besar? Atau keterpihakan kepada suatu politik tertentu ? tentu saja akan
sangat mempengaruhi apa yang tertuang dalam media tersebut.
Nilai
objektifivitas media saat ini mungkin masih ada dalam media, tetapi kadarnya
berbeda dalam setiap media. Ada yang masih memegang teguh nilai objektivitas,
misal majalah tempo. Tetapi juga banyak media yang telah mengabaikan nilai
nilai objektivitas dan hanya mengejar rating dan penjualan yang beroriantasi
keuntungan atau masih banyak juga media yang menguntungkan satu kekuatan
politik saja.
3. Bagaimana dengan posisi pemerintah?
masih diperlukan atau tidak?
Dalam
tonggak perjalanan sejarah pers nasional (di Indonesia) tercatat, sejak Era
Reformasi (1998), media massa memiliki kebebasan yang luas, terutama dalam
melakukan kontrol dan koreksi terhadap jalannya pemerintahan (eksekutif).
Sejalan dengan itu, penerbitan pers tidak perlu lagi memiliki izin (Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers-SIUPP), dan tidak lagi dikenal adanya sensor dan
pembredelan .Hal ini sesuai dengan ketentuan dan jiwa dari Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki kebebasan meskipun seringkali
terasa bahwa suratkabar, tabloid dan majalah yang menyalahgunakan kebebasan itu
(Anwar Arifin,2003:22).
Kebebasan
pers di Indonesia saat ini memang patut kita banggakan, tetapi kebanggan itu
juga jangan membawa kita ke kebasan yang terlalu bebas.
Bebas
tanpa batas adalah anarki, anarki berlawanan dengan tata tertib, padahal
masyarakat yang paling sederhanapun punya tata tertib. Menurut tokoh pers
Wonohito, kemerdekaan pers (baca: kebebasan pers) bukanlah pengertian obsolut,
melainkan bersifat relatif. Wajah pers senantiasa dipengaruhi oleh ruang dan
waktu.
Sementara
itu, Andi Muis menilai masalah pokok system pers Indonesia adalah
masalah
keseimbangan antara kebebasan dan pembatasannya atau tanggungjawabnya
(1999:75). Bagaimana keseimbangan itu dapat terjadi? Daniel Dhakidae menilai,
tanggungjawab adalah garis batas kebebasan. Dan yang sebaliknya tidak kurang
benarnya yakni kebebasan adalah garis batas tanggungjawab. Tanpa kebebasan
tidak mungkin menuntut tanggungjawab, dan tanpa tanggungjawab tidak mungkin
menuntut kebebasan. Keduanya tidak bisa dipisahkan (dalam Akhmadi,1997:29).
Peran
pemerintah dalam dunia pers saat ini diwaliki oleh dewan pers. Dewan pers
mempunyai fungsi mengawasi jika ada pers yang melanggar ketentuan perundang
undang dan melakukan pembinaan bagi para insan pers di indonesia.
Menurut
penulis peran pemerintah saat ini harus membuat regulasi terhadap kepemilikan
media di indonesia. Kebebasan yang terlalu mudah dalam kepemilikan media telah
membuat adanya penyakit sosial yaitu homogenisasi berita dan politisasi media.
Kepemilikan
media pada satu orang telah membuat opini yang berkembang dalam masyarakat
mudah sekali di mainkan oleh media yang dimiliki oleh satu orang pemilik modal.
Pemerintah
lewat komisi menyiaran masih sangat diperlukan perannya. Kekuarang tegasan KPI
membuat tayangan ditelevisi banyak berisi nilai-nilai yang tidak pantas
disiarkan. Pornografi, pornoaksi, mistik, dan tidak kekerasan masih kerap
ditemuakan dalam berbagai tayangan. Menurut penulis peran pemerintah masih
sangat penting, tetapi sesuai porsinya masing-masing.
4. Menurut Anda sistem pers macam apa
yg paling cocok? masihkah relevan dengan adanya sistem pers “Pancasila”?
a. Sistem pers yang paling cocok
Klasisikasi
sistem pers dunia yang disajikan dalam buku Four Theories of the Press
(Siebert, Perterson, & Schramm, 1956). Para pengarang membagi pers dunia ke
dalam empat kategori: otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial dan
totalitarian Soviet. (Heru Puji winarso, 122: 2005).
Seperti
dibahas di awal, bahwa sistem pers yang dianut dalam negara akan berbeda di
setiap negara tergantung dengan keadaan politik di negara tersebut. menurut
penulis sitem pers yang paling cocok di gunakan di indonesia saat ini adalah
sitem tanggung jawab sosial, di mana media mempunyai kebebasan pers tetapi
masih menjunjung tinggi nilai tanggung jawab sosial.
b. Sistem pers Pancasila
Pada
masa Orde Baru, pers Indonesia dibingkai sebagai pers pembangunan atau pers
Pancasila dengan mengembangkan mekanisme interaksi positif antara pers,
pemerintah dan masyarakat dan konsep pers pembangunan yang dikembangkan
berdasarkan model komunikasi pendukung Model ini mulai diperkenalkan sejak
sidang ke 25 Dewan Pers, 7-8 Desember 1984 dan disahkan dengan sebutan Pers
Pancasila. Pers Pancasila adalah pers
yang orientasi, sikap dan perilakunya didasari oleh nilai-nilai ideology
Pancasila dan bertanggungjawab untuk menerapkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
melakukan peliputan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat
(Atmadi,1982:12). Menurut Selo Soemardjan (1987), dalam melaksanakan fungsinya
Pers Pancasila harus memilih dan memilah sumber-sumber berita dan melaporkan
berita berdasarkan ideology Pancasila dan menyajikan berita sedemikian rupa
sehingga efeknya pada masyarakat tetap harmonis, seimbang dan sesuai dengan
ideology tersebut. Namun dalam praktiknya, konsep pers pembangunan atau pers
Pancasila telah menjadi sistem pers otoritarian yang digunakan sebagai sarana
propaganda bagi pembangunan ekonomi nasional.Dan kebebasan pers yang inheren
dalam suatu sistem pers, terbukti tidak berjalan. Proses kebebasan pers yang
ada hanya tunduk pada penguasa. Dengan demikian sistem pers di Indonesia sejak
zaman penjajahan sampai Indonesia merdeka hingga penguasa Soeharto, menganut
system otoritarian. Selama pemerintahan Orde Baru label system pers bernama
system pers Pancasila atau pers Pembangunan. Praktiknya adalah pers bebas dan
bertanggungjawab, t etapi bertanggungjawab kepada penguasa. Manakala perilaku
pers tidak berkenan di mata penguasa, maka ancamannya pembredelan atau
pembatalan SIUPP. Ini merupakan salah satu ciri pers otoritarian. Setelah
merdeka, pada tahun 1950-an, pihak militer mengharuskan pers mempunyai surat
izin terbit (SIT). Dan ini berarti suatu kemunduran, dalam arti pers tunduk pada
kemauan penguasa. Pers pada masa Orde Baru banyak menerima tekanan dari rezim
yang berkuasa. Dan bagaimana praktik kebebasan pers pada era Reformasi dewasa
ini, setelah pada awal Reformasi, gerbang kebebasan pers telah terkuak lebar,
dan kini telah dinikmati praktik kebebasan pers tersebut.
Awalnya
pers pancasila seakan sebagai cerminan sebagai kehidupan pers yang berpegang kepada
tatanan yang terkandung dalam pancasila. Tetapi pada prakteknya pers pancasila
hanya sebagai topeng dari pengekangan kekebabasa pers. Pers penacasila hanya
sebagai kekuatan penguasan saat itu orde baru untuk mengendalikan pers. Upaya
itu dilakukan karena dinilai pers mempunyai peranan yang penting dan berbahaya
karena dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan saat itu. Pers pancasila
bertanggung jawab kepada penguasa tidak kepada rakyat.
http://ugilands.blogspot.com/2011/01/praktik-kebebasan-pers-pada-era.html
Penulis
menilai pers semacam ini tampaknya tidak relevan dengan semangat kebebasan pers
yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekarang
ini yang kita butuhkan adalah kebebasan pers yang bertanggung jawab tidak lagi
kebebasan pers yang semu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
marguslan.agus@gmail.com